Ambulance GRATIS Partai Ka'bah Ini Menolong Jenazah Budha

TOLERANSI YANG SEBENARNYA ADALAH SIFAT SOSIAL SEPERTI INI BUKANNYA SALING BERBANTU DALAM HAL IBADAH.

Kesalahpahaman umat Islam saat ini dalam pengertian toleransi beragama memang mempunyai beberapa pemahaman, dan terkadang perbedaan ini bisa menghasilkan fitnah tersendiri bagi umat Islam, khususnya di masa semakin panasnya kampanye politik 2014 ini.

Ketika seorang warga kurang beruntung yang tinggal di kawasan Pondok Gede Permai mendapat musibah dengan meninggalnya sang istri pada 12/02/2014 lalu.


Di tengah lingkungan yang mayoritas muslim, warga yang beragama Budha ini memang termasuk rakyat yang kurang mampu apalagi dalam komunitasnya, jenazah yang mantan beragama Kristiani pindah ke agama Budha ini sepertinya memang dijauhi dan hilang komunikasi. Untung saja salah seorang pengurus rukun warga sekitar, pak Solik, berinisiatif membantunya dengan menghubungi POSKO Agus Winanto yang dikenal menyediakan ambulans gratis buat siapa saja.

Kepedulian Agus Winanto dalam operasional ambulans gratis memang merambah ke segala komunitas tanpa kecuali. Mengapa Agus Winanto mau dan mengijinkan memberikan ambulans gratis kepada warga non muslim? Dengan tersenyum lelaki yang telah puluhan tahun terjun di dunia bisnis kontraktor ini menjawab, "Apa kalau saya menolong warga atau tetangga saya sendiri, harus tanya dulu apa agamanya? Terus kalau non muslim, lalu saya menolak membantu? Hahaha, mungkin setan saja akan tertawa mendengar kita seperti itu. Menolong orang kok masih nanya apa agamanya?".

Agus sendiri mengakui bahwa dirinya memang tidak bisa hadir ke pengantaran jenazah ke pemakaman khusus umat Budha, "Saya sendiri meminta tim saya untuk membantu warga etnis Tionghoa tersebut mengantarkan jenazah dengan ambulans gratis ke pemakaman."

Agus Winanto tentunya tidak hadir dalam prosesi pemakaman, demikian pula dengan orang-orangnya yang membawa kendaraan. Mereka tidak mengikuti prosesi pemakaman, hanya sekadar memberikan bantuan ambulans kepada keluarga jenazah, karena mereka benar-benar membutuhkan.

Pengurus RW pun menegaskan bahwa warga yang terkena musibah itu termasuk warga miskin dan tidak membaur dengan lingkungan, jadi siapa lagi yang bisa membantunya kalau bukan kita? Tanyanya tak membutuhkan jawaban.

Lepas dari beragam pemahaman kaum muslim, caleg PPP No.2 DPRD Kota Bekasi, dapil 3, Bekasi Selatan dan Jatiasih ini tetap saja memberikan bantuan sosial kepada siapa saja tanpa memandang latar belakang SARA,. "Bahkan tak sedikit ambulans saya ini dipinjam oleh warga yang terkena musibah di luar wilayah daerah pemilihan saya sendiri hingga Bekasi Utara, Bogor, Tambun, Bekasi Barat dan daerah lainnya." pungkas Agus Winanto.

Meskipun dia membantu umat Budha dan Kong Hu Cu, dirinya tak mau berkomentar mengapa dia tidak juga ikut memberikan ucapan atau terlibat pada perayaan Gong Xi Fat Choi atau Cap Go Meh. Dia menghindar dan tak mau berpolemik dengan ibadah agama orang lain.

laporan : Abu Rizal - bekasi-online.blogspot.com

3 Comments

  1. kalau dilihat dari artikel di atas menurut pendapat yang rajih, sebaiknya
    tidak usah datang, kecuali membawa kemaslahatan misalnya sebelum meninggal
    ia mau masuk Islam...karena di artikel tersebut disebutkan bahwa rasulullah
    bertakziyah kepada pamannya Abu Thalib yang non muslim, karena rasulullah
    menginginkan ia masuk islam....Wallahu a'lam....

    lihat bahasan lengkapnya pada link berikut ini

    ReplyDelete
  2. Salah seorang filsuf Barat, Nietzsche, mengatakan,”Orang-orang lemah dan tidak mampu, wajib mengetahui hak-hak mereka. Sebab, hak merupakan dasar pertama dari dasar kecintaan kita kepada kemanusiaan. Wajib pula bagi kita untuk membantu mereka dalam hal ini (dinukil dari Al Ghazali, Rakaiz Iman Baina Al Aqli wa Al Qalbi, hal. 318).”

    Namun ahli filsafat Islam tak membatasi nilai akhlak yang menjadi ketetapan masyarakat berupa hak yang meliputi setiap sisi manusia. Semua itu tanpa perbedaan warna atau jenis dan bahasa. Ia juga meliputi pedoman yang digunakan masyarakat, memelihara Islam dengan kekuatan syariat. Lalu menjamin aplikasinya, menjalankan hukuman kepada orang yang melanggar nilai akhlak tersebut. Diantara hal itu adalah penjelasan tentang Hak-Hak Kaum Minoritas.

    Dalam naungan perundangan Islam, terdapat jaminan terhadap hak-hak kaum minoritas (non Minoritas) yang hidup dalam komunitas Muslim, yang tidak didapatkan kaum minoritas dalam undang-undang di negara manapun, yaitu berupa hak-hak dan keistimewaan. Ini disebabkan hubungan yang terjalin antara komunitas kaum Muslimin dengan kaum minoritas non Muslim. Kaidah hukumnya berasal dari hukum Rabbani, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adik terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Mumtahanah: 8)

    ReplyDelete
  3. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

    Dalam forum Tanya jawab di situs www.Islam-qa.com disebutkan seorang wanita yang baru masuk Islam menanyakan tentang hukum menghadiri upacara penyelenggaraan jenazah orang kafir di gereja.

    Muslimah tersebut menceritakan, salah seorang kerabat dekatnya meninggal dunia. Padahal dia adalah orang yang paling dekat dengannya. Wanita tersebut telah ikut menghadiri upacara penyelenggaraan jenazah di Gereja. Kehadirannya di situ hanya duduk menyaksikan upacara tanpa ikut mengucapkan kalimat-kalimat doa yang dibaca jemaat gereja.

    Kasus yang dihadapi muslimah tersebut boleh jadi dihadapi salah seorang kita yang hidup di negeri yang pluralitas ini. Karena perasaan pakewuh, sering kali mengalahkan prinsip dalam beragama. Terlebih di tengah-tengah zaman fitnah yang mengagungkan prinsip pluralisme beragama dan toleransi tanpa batas. Karenanya jawaban yang jelas dan tegas perlu diberikan dalam menjawab persoalan-persoalan yang bersinggungan dengan prinsip akidah dan keimanan.

    Jawaban yang diberikan oleh tim pengasuh forum Tanya-jawab Islam dalam situs tersebut berusaha kami terjemahkan agar mudah dipahami oleh para pembaca.

    Jawaban pertama

    Seorang muslim tidak boleh ikut-ikutan mengurusi penyelenggaraan jenazah orang kafir, walaupun dia adalah orang dekatnya. Karena penyelanggaraan jenazah hanya menjadi hak muslim atas muslim lainnya. Itu termasuk bentuk menghormati dan memuliakan serta loyalitas yang tidak boleh diberikan kepada orang kafir.

    Saat Abu Thalib, paman Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam meninggal dunia, beliau menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menguburkan jasadnya. Beliau sendiri tidak ikut mengurusnya dan tidak pula menghadiri penguburannya, padahal Abu Thalib dikenal memiliki peran yang sangat lebih dalam membela Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Juga Abu Thalib sangat menyayangi dan sangat baik kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Tidak ada yang menghalangi beliau dari bersikap demikian kecuali karena Abu Thalib meninggal di atas kekafiran. Bahkan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam sampai berucap, “Pasti aku akan memintakan ampun untukmu selama aku tidak dilarang.” Lalu turunlah ayat,

    مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

    “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. Al-Taubah: 113)

    Liha pembahasan rinciannya di link berikut ini

    ReplyDelete
Previous Post Next Post