Ihsani Aqiqah & Bursa Qurban
Pengertian Qurban
Soal:
Sebentar lagi Idul Adh-ha akan tiba. Ada sebagian orang yang  mengatakan bahwa hukum qurban adalah wajib, apakah memang demikian?  Jenis hewan apa aja yang boleh dijadikan qurban, serta bagaimana teknis  penyembelihannya dan, waktu dan tempat qurban?
Jawab:
Kata  kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab 'qurban', diambil dari kata:  qaruba (fi’il madhi) - yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan  (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut  istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan  diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya  (Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban  disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk  jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu  matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan  kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash-Shan’ani, Subulus Salam  IV/89). 
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing)  yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai  taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah  XIII/155; Al-Jabari, 1994).
Sumber: Portal Pro Syariah
Sumber: Portal Pro Syariah