PPP tolak dana saksi pemilu Rp 660 miliar

 Dana saksi dalam pemilihan umum hingga kini terus menuai polemik. Dana saksi sebesar Rp 660 miliar itu merupakan uang negara dan hanya dijadikan bancakan partai-partai politik.

Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin dengan tegas menolak dana saksi pemilu yang menggunakan APBN itu diberikan kepada partai politik. Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab negara untuk mengamankan suara dalam proses pelaksanaan pemilu.

"Makanya negara harus bertanggung jawab terhadap pengamanan suara-suara ini sejak dari TPS lalu PPK dan kabupaten kota sampai tingkat provinsi hingga ke tingkat nasional," ujar Lukman kepada wartawan di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Oleh karena itu, tegas dia, perlu ada saksi independen dan netral. "Sebaiknya dana saksi tidak diberikan ke parpol walau tiap parpol punya saksinya masing-masing. Tapi negara menyiapkan saksi yang berfungsi mengawal suara-suara itu," tegas Lukman.

Lukman menyatakan, seharusnya negaralah menyediakan saksi. Sehingga tidak perlu lagi ada uang APBN digelontorkan ke tiap partai politik.

"Saksi harus disediakan oleh negara, bukan parpol," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengucurkan dana RP 660 miliar untuk dana saksi pemilihan umum di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kebijakan yang menguntungkan partai politik ini disebut untuk meningkatkan kualitas demokrasi menjadi lebih adil buat semua pihak.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dana saksi ini nantinya akan dikucurkan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemanfaatannya baik untuk pemilu legislatif maupun presiden.

"Supaya pemilunya lebih adil, lebih fair. Karena kita merasa kalau tidak ada saksinya yang mewakili partai, kita nanti dicurangin," ujarnya.
 Merdeka.com -

Post a Comment

Previous Post Next Post